Pimpinan DPRD Pamekasan Sidak RSUD Smart-BPJS Kesehatan

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Nuzuludin Hasan menjelaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk membuka atau menutup layanan HD.

Sebab, BPJS Kesehatan hanya berwenang dalam penjaminan pembiayaan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pembukaan layanan HD shift empat di RSUD Smart tidak sesuai SOP. Ini berbahaya bagi pasien. Maka, atas rekomendasi PERNEFRI, rumah sakit harus menyesuaikan standar layanan,” katanya.

Nuzuludin memastikan bahwa BPJS Kesehatan tetap membuka ruang solusi. Pasien HD yang sebelumnya tidak mendapat penanganan, akan kembali bisa menjalani cuci darah di RSUD Smart Pamekasan.

Empat pasien yang sebelumnya tidak bisa dilayani diperkenankan menjalani layanan HD melalui jalur Unit Gawat Darurat (UGD) atau tetap pada shift empat dengan syarat membuat surat pernyataan tidak keberatan.

  DPRD Kabupaten Pamekasan Gelar Paripurna Jawaban Bupati Ungkap Penyebab Gagal Bayar Tahun 2024

“Empat pasien ini akan tetap ditangani oleh RS dan difasilitasi oleh BPJS Kesehatan. Kami mencari solusi terbaik dengan alasan kemanusiaan meski harus menabrak regulasi medis yang ada,” pungkasnya. (Kir)

Penulis: Sakir, man/teamEditor: Mansur

Tinggalkan Balasan