Jambi mmcnews.id Subdit IV (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jambi melimpahkan 3 tersangka kasus Ilegal drilling kepada pihak Kejaksaan negeri Jambi.
Dirreskrimsus Polda Jambi melakukan Kasubdit IV Menyampaikan ”
Polda Jambi telah melaksanakan Tahap ll Penyerahan tersangka atas nama Hedi, Yoman dan Alfian Ghafar Als Iyan Kincai dan Barang Bukti.















