Dari hasil penangkapan telah diamankan barang bukti berupa, 32 lembar uang pecahan Rp. 100.000 28 lembar uang pecahan Rp. 50.000, 6 lembar uang pecahan Rp. 20.000, 24 lembar uang pecahan Rp. 10.000, 13 lembar uang pecahan Rp. 5.000, 8 lembar kupon shio yang telah terjual, 18 lembar kupon Shio Kosong, 3 tabel shio, 1 buah Hekter, 1 buah Bolpoint, dan 1 buah tas tenteng warna kuning.
Saat ini kelima pelaku masih ditahan di rumah tahanan Polres Deiyai, menunggu pemeriksaan berkas oleh pihak Kejaksaan Negeri Nabire.
“Untuk status kelima orang pelaku tersebut masih dilakukan penahanan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Deiyai di Rumah Tahanan Polres Deiyai berkas perkaranya sudah ke Pihak Kejaksaan Negeri Nabire dan menunggu hasil pemeriksaan berkas oleh Pihak JPU selanjutkan akan diserahkan kepada pihak JPU untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolres Deiyai AKBP Arief.
Dikeluarkan oleh: Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH., HP.