TUBAN | MMCJATIM – Petugas dari Reskrim Polres Tuban menggerebek aktivitas galian C yang diduga ilegal di Desa Simo, Kec. Soko Kab. Tuban. Pada Senin (03/06/2024) sekitar pukul 14:30 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat menangkap 2 pekerja, serta mengamankan barang bukti mesin dan alat operasional tambang (excavator).
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Riyanto SH. MH. mengatakan, penggerebakan tersebut berdasarkan laporan masyarakat.
Ketika awak media ingin melakukan konfirmasi lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Riyanto SH MH. meminta agar menunggu dulu karena masih dilakukan pemeriksaan.
“ditunggu dulu mas masih diperiksa” ujar kasat reskrim Polres Tuban,
Dia menegaskan kepolisian menggunakan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara untuk menjerat ke dua pekerja.
Seperti diberitakan sebelumnya (31/05/2024) bahwa galian c yang diduga ilegal di Desa Simo Kecamatan Soko Kabupaten Tuban sangat meresahkan masyarakat karena dampak lingkungan.
Kita tunggu lebih lanjut apakah penindakan ini bisa membuat jera pemilik galian c ilegal tersebut. (Guh/MMC)














