Jambi  

Polresta Jambi Mengungkap (TPPO) Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Salah Satu Hotel Kota Jambi

Oplus_131072

Jambi mmcnews.id Pihak Kepolisian mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Minggu (3/11/2024) sekitar pukul 04.30 WIB di salah satu hotel di kawasan Persijam, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Pengungkapan ini saat tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi melakukan kegiatan razia dan juga berdasarkan laporan dari masyarakat.

Dalam pengungkapan ini, berhasil diamankan 2 orang pelaku sebagai mucikari dan pembantu mucikari.

Adapun identitas mucikari yakni M (20) warga Kelurahan Solok, Kecamatan Danau Sipin, Kota jambi.

Sementara, pembantu mucikari berisinial P (18) warga Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy Hariyadi mengatakan, saat itu tim Satreskrim melaksanakan kegiatan razia terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di beberapa hotel dan tempat hiburan malam.

Tim gabungan Satreskrim Polresta Jambi, disampaikan Deddy, sekitar pukul 04.00 WIB menuju ke salah satu Hotel tersebut.

Tinggalkan Balasan