Polresta Jambi Mengungkap (TPPO) Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Salah Satu Hotel Kota Jambi

  • Bagikan
Oplus_131072

Setibanya di lokasi, tim langsung memeriksa satu persatu kamar hotel tersebut. Namun, tim pun mencurigai salah satu kamar tersebut dan pada akhirnya didapati satu orang diduga korban TPPO.

“Bukan hanya itu, tim juga mendapati satu orang mucikari dan pembantu mucikari di Hotel tersebut,” ujarnya, Senin (4/11/2024).

Selain itu, disebutkan Deddy, juga didapati sejumlah uang sebesar Rp 410.000, 3 handphone dan 1 bungkus rokok.

“Uang sebesar Rp 400 ribu ini untuk korban, sementara uang Rp 10 ribu merupakan sisa hasil dari mucikari,” sebutnya.

Setelah diinterogasi, kata Deddy, pelaku pun pada akhirnya mengakui perbuatannya tersebut dan mendapatkan keuntungan.

“Pada akhirnya, diduga pelaku dan barang bukti tersebut pun dibawa ke Polresta Jambi,” sebutnya.

Atas perbuatannya, diduga pelaku TPPO tersebut dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 20 dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). (ZOEL)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan