MMCNews,Lahat – Sumsel : 10 Desember 2025


Dalam rangka mencegah men antisipasi bebas nya penjualan minuman keras / ber alkohol pada warung remang remang atau bukan pada tempat nya sekira pukul 21.00 WIB bertempat di simpang stasiun Kel. Pasar Baru Kec. Lahat Kab. Lahat., telah berlangsung kegiatan SAT POL-PP (Satuan Polisi Pamong Praja), didamping oleh personil Polsek Kota Lahat dan personil Koramil Kota Lahat.
Kegiatan ini untuk memberikan himbauan/ larangan terhadap pemilik yang diduga telah membuka warung remang dipembatas jalan simpang stasiun dan menjual minuman berarkohol yang dikhawatirkan sering dapat menimbulkan gejala awal terjadi nya kriminalitas, kericuhan di masyarakat
Kasat Pol PP Kabupaten Lahat Heri Kurniawan.S.STp. dalam hal ini selalu pihak SAT POL-PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Penegak Perda menegaskan terhadap pemilik warung agar segera membongkar warung tersebut, karena mengganggu ketertiban., apabila himbauan tidak diindahkan akan dilakukan upaya paksa untuk pembongkaran warung pada hari Jum’at, tanggal 12 Desember 2025 yang melibatkan SAT POL-PP, TNI dan POLRI.















