Alih – alih Bebaskan Terduga Narkoba, Oknum Satreskrim Polsek Sukmajaya Diduga Minta Puluhan Juta

  • Bagikan

Kota Depok | MMC – Tim satreskrim polsek sukmajaya sekitar 20 anggota, mendatangi dan melakukan penggeledahan di lokasi rumah kontrakan, dijalan Cinangka GG Lestari Kota Depok, yang diduga digunkan pesta narkoba.

Saat penggeledahan dirumah kontrakan yersebut, ditemukan barang bukti berupa alat hisap(bong) benda terbuat dari kaca dengan bentuk panjang diduga telah digunakan untuk pembakaran Narkotika jenis sabu.

Tak hanya barang bukti, sejumlah terduga pelaku juga turut diamankan polisi yaitu : Lisa, Nana, Nia jombeng, kuntil,bblack/Doni.Yang di amankan dirumah kontrakan dijalan Cinangka GG Lestari Kota Depok, juma’t ( 17/07/2026)

Dari data dan informasi yang diperoleh media ini, Selain barang bukti, sebanyak 6 orang terduga dibekuk oleh Tim satreskrim dan dibawa ke Polsek sukmajaya untuk diperiksa lebih lanjut.

Salah satu sumber yang dapt dipercaya menyebutkan jika para tersangka dibawa ke Polsek Sukmajaya dan masuk ke dalam ruangan Reskrim kemudian dilakukan Interogasi di oleh pihak penyidik yang sedang piket saat itu.

“Setelah di data satu persatu oleh pihak Polsek lalu satu persatu di suruh menghubungi pihak keluarganya dan disuruh datang ke kantor atau ke Polsek Sukmajaya.”ucap Nara sumber yang minta agar namanya tidak di publikasikan.

Sumber mengatakan pihaknya terkejut ketika mendengar ucapan dari oknum petugas Polsek saat itu yang menyebut nominal angka sebesar Rp.70.000.000 apabila mau dibantu, karna sepaket dan satu pemberkasan.

“Setelah mendengar ucapan tersebut pihak keluarga memutuskan untuk meminta waktu, dan berembuk ke pihak keluarga lainnya, kemudian esok harinya datanglah ke Polsek Sukmajaya pihak keluarga terduga lalu di arahkan petugas untuk ketemu dan bicara langsung ke Katim lapangan “Edi”.Tuturnya.

Menurutnya pertemuan antara pihak keluarga dan petugas Polsek Sukmajaya dan berbincang serta menceritakan kronologisnya diduga ada kalimat ” Sudah siapkan saja uang dengan nominal Rp.70.000.000 nanti saya bantu urus, ujarnya Katim saat bicara dengan pihak keluarga di sebuah ruangan.

“Setelah adanya pembayaran yang diminta pihak petugas, ke 6 Terduga Menjalani hukuman jeruji besi kurang lebih 2 hari, akhirnya 6 orang tersangka dibebaskan pada pukul 11 malam kemudian dibawa pulang kerumah berdasarkan negosiasi alot antara pihak keluarga dan oknum polsek sukmajaya diduga jatuh diangka nominal 12juta untuk 4 orang dan 50juta untuk dua orang uang di berikan chas kepada petugas polisi saat itu bertugas. “Ujuar” Nara sumber.

Hingga berita ini tayang pihak polsek Sukmajaya belum memberikan keterangan. (ade/red)

  • Bagikan