BOJONEGORO | MMC – Ditutupnya sementara PT sata Tec Indonesia yang berada di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, dan sempat membuat keresahan bagi para pekerja, karena kekhawatiran mereka jika perusahaan mereka terlalu berlarut larut tidak beroperasi akibat ditutup sementara, sebelumnya PT Sata Tec Indonesia juga dituding tidak ada Dokumen proses perijinan yang dikeluarkan dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Pemkab Bojonegoro, hal ini dianggap tidak benar, karena Sejak waktu lalu PT Sata Tec Indonesia telah melalui proses tahapan untuk mendapatkan ijin beroperasi.
Dari data yang dihimpun oleh Awak Media dari Manajemen PT Sata Tec Indonesia, bahwa PT yang berada di Desa Sukowati ini telah mengantongi beberapa persyaratan dokumen dari Dinas Lingkungan Hidup untuk mengurus Persyaratan akhir yaitu PBG (Persetujuan Pembangunan Gedung), pihak manajemen perusahaan memastikan bahwa proses perizinan hampir rampung dan operasional segera kembali berjalan. Rabu (18/06/2025)
Manajemen PT Sata Tec Indonesia melalui perwakilannya, Nur Hidayat, menerangkan bahwa pihaknya telah mengantongi beberapa dokumen dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro. “Kami sampaikan dan pastikan bahwa semua proses persyaratan perijinan sudah kami lalui, dan kami juga meminta semua dokumen yang sudah kami serahkan ke dinas terkait untuk pengurusan ijin lainnya juga segera diterbitkan sehingga kami para investor bisa segera beroperasi,” Terang Nur Hidayat.
Pihak manajemen juga menyampaikan bahwa mereka sangat memahami keresahan para pekerja yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas produksi perusahaan.
“Kami paham kekhawatiran mereka. Itulah kenapa kami juga terus berupaya mempercepat seluruh proses agar produksi bisa segera berjalan normal kembali. Kami ingin tetap menjadi bagian penting bagi perekonomian warga sini,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Bojonegoro, Beny Subiakto, S.STP. Ia menyatakan bahwa DLH telah menerbitkan Persetujuan Lingkungan (Perling) bagi PT Sata Tec Indonesia, setelah perusahaan memenuhi persyaratan analisis dampak lalu lintas (Andalalin) dari Kementerian Perhubungan.