Proses Dokumen Untuk perijinan di DLH Sudah dilalui PT Sata Tec Indonesia

  • Bagikan

“Perling itu adalah surat persetujuan lingkungan yang berisi kesanggupan perusahaan dalam mengelola dampak lingkungan. Jika dalam 14 hari setelah Andalalin terbit DLH tidak mengeluarkan, maka izin itu akan terbit otomatis,” jelas Beny.

Kabar baik ini pun disambut penuh suka cita oleh para pekerja. Lamidi, salah satu perwakilan karyawan, mengaku lega setelah mendapat kepastian dari perusahaan. Ia menyebut bahwa sebelumnya banyak karyawan yang nyaris putus asa.

“Kami sangat senang dan bersyukur akhirnya ada kejelasan. Banyak teman-teman yang sudah terlanjur panik, ada yang mau menikah, ada yang istrinya hamil tua, cicilan belum lunas. Kami semua sangat butuh pekerjaan ini,” ujarnya.

Sebelumnya, para pekerja sempat mengadukan nasib mereka melalui mediasi bersama pemerintah desa dan pihak terkait di Balai Desa Sukowati. Mereka berharap perusahaan bisa segera kembali beroperasi agar para karyawan tidak kehilangan mata pencaharian.

Dengan progres perizinan yang sudah hampir rampung, harapan besar kini menggantung pada kembalinya aktivitas produksi PT Sata Tec Indonesia. Para pekerja berharap perusahaan segera beroperasi normal agar keberlangsungan hidup mereka tetap terjamin. (red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan