Jakarta | MMCNews.id – Polisi virtual dari Direktorat Tindak Pindana Siber Bareskrim Polri telah mengirimkan peringatan melalui pesan atau direct message (DM) terhadap 79 akun media sosial.
Peringatan itu diberikan karena pemilik akun-akun tersebut dianggap melakukan kategori unggahan kegaduhan, seperti ujaran kebencian, berita bohong, atau pencemaran nama baik.
Di kutip gatra.com Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, mayoritas pemilik akun-akun yang diperingatkan polisi virtual itu cukup kooperatif. Mereka mau mengubah atau menghapus konten yang bermasalah.
“Sekarang sudah 79 akun yang dilayangkan (peringatan melalui) DM. Dan alhamdulillah mayoritas itu mengubah (unggahannya). Responsnya baik,” kata Rusdi Rabu (9/3).
Akun-akun tersebut rata-rata berasal dari akun perorangan, bukan akun kelompok atau komunitas tertentu. Rusdi menyebut mereka punya sentimen pribadi sehingga bisa melakukan ujaran kebencian di media sosial.
“Tentunya ini yang perlu dicermati. Kadang masalah pribadi saja dibawa ke media sosial,” terang dia.















