Lahat, MMC – Kelompok Jemaah haji Mandiri, baru baru ini menjadi topik hangat di kabupaten Lahat, pasalnya Sebanyak hampir 120 Orang dari 262 Orang Jemaah Haji Kabupaten Lahat Tahun 1446H /2025 Masehi yang tergabung pada Kelompok Jemaah Haji Mandiri disinyalir di pungut Biaya sebesar Rp 2.500.000 tiap jemaah.
Sedangkan Kelompok Jemaah Haji Mandiri sendiri dalam melakukan aktifitasnya diduga belum mengantongi izin resmi.
Sementara dikabupaten Lahat ada 3 (Tiga) kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh / KBIHU yang telah mengantongi Izin Legelitas untuk melaksanakan kegiatan Manasik dan keberadaan KBIHUbtersebut diakui sebagai Mitra Pemerintah antara lain :
1. KBIHU ASSALAM,2. KBIHU ALFATAH,3. KBIHU USSAQ HARAMAIN. Sebagai Tugas pokok Kemenag RI di bidang haji adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, termasuk perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan terkait penyelenggaraan haji hal ini mencakup pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kepada jemaah, serta pengelolaan sistem informasi haji termasuk biaya Para jemaah Haji tidak ada lagi diikenakan biaya sepeserpun
Menyikapi ada nya Kelompok Jemaah Haji Mandiri Kepala Kantor Kemendepag kabupaten lahat melalui Ujang Jamhari selaku Kasi PHU mengatakan bahwa seluruh Jemaah Haji Kabupaten Lahat di bawah Bimbingan pihak Departemen Agama RI kalaupun Para Jemaah yang ingin bergabung dengan KBIHU atau Kelompok lain nya sah sah saja dan tidak ada kewajiban bagi untuk masuk KBIHU,
“Jamaah punya kebebasan untuk menentukan mau ikut bimbingan atau hanya mengikuti manasik haji gratis yg diadakan oleh kementerian agama setiap hari Rabu dan Kamis di gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu kemenag atau tidak sama sekali ikut bimbingan karna biasa berangkat ke tanah suci”katanya 30/4.















