Raperda ini mengusung prinsip pengaturan ketat terhadap distribusi, penjualan, dan konsumsi minol dengan fokus pada pengawasan dan pemantauan yang ketat. Uji publik yang akan dilakukan diharapkan dapat mengumpulkan masukan dari berbagai pihak terkait untuk memperkaya substansi dari Raperda tersebut sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Athanasius Koknak juga menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam uji publik ini, dengan mengundang semua pihak untuk memberikan pandangan dan masukan yang konstruktif demi penyempurnaan regulasi ini. [Linthon]