Mimika, Mmcnews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika membuka stand pelayanan pajak khusus Aparatur Sipil Negara (ASN) di halaman Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Jalan Poros SP2–SP5, Senin (08/09/2025).
Plt. Sekretaris Bapenda Mimika, Darius Sabon Rain, menjelaskan kegiatan akan berlangsung selama sepekan dan layanan tersebut dikhususkan bagi ASN yang bekerja di sekitar pusat pemerintahan. Hal ini sejalan dengan program penghapusan denda pajak daerah yang saat ini diberlakukan.
“ASN cukup membayar pokok pajak saja karena seluruh denda dihapus. Harapannya ASN menjadi teladan bagi masyarakat, sebagai aparatur negara yang taat pajak,” kata Darius kepada Mimika Center disela-sela kegiatan.
Pada waktu yang berbeda, Bupati Mimika Johanes Rettob menegaskan bahwa kebijakan penghapusan denda pajak berlaku luas bagi seluruh masyarakat Mimika. Menurutnya, program ini dirancang untuk meringankan beban warga sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.
“Tunggakan denda pajak cukup besar. Kalau hanya menunggu masyarakat bayar dendanya, sulit tertagih. Maka kita hapus dendanya agar pembayaran bisa berjalan,” ujar Bupati John pada awak media di Hotel Swis-Belinn pada tanggal 27 Agustus 2025 lalu.
Ia menjelaskan, pembebasan denda pajak berlaku hingga Desember 2025, tanpa batasan periode tunggakan. Kebijakan ini juga dirangkaikan dengan momentum perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia dan HUT ke-29 Kabupaten Mimika.
“Dengan dihapusnya denda, masyarakat tidak punya alasan untuk menunda. Setelah pembebasan ini, saya harap warga kembali taat dan tertib membayar pajak daerah,” tegas Bupati John.***















