BITUNG – mmcnews.my.id. Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.I.K.,M.H dengan didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Trivo Datukramat bersama Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba jenis shabu. Bertempat di lobi Mapolres Bitung, Selasa (6/5/25).
Dalam kesempatan ini, AKBP Albert Zai mengungkapkan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan terhadap dua orang pria berinisial ART dan RA serta seorang perempuan berinisial RP alias Ripka.
“Awalnya pada tanggal (29/4/25) lalu, kami mendapatkan informasi bahwa ada seorang pria di duga memiliki narkotika jenis shabu yang akan edarkan di wilayah kota Bitung. Dan berdasarkan informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan dan pulbaket di lokasi yang dimaksud, dan setelah di lakukan pulbaket tim menemukan RT bersama rekannya RP dan kemudian dilakukan penggeledahan dan pengecekan HP milik RT yang di mana didalam isi percakapan WhatsApp di temukan ada pemesanan shabu,”Ungkapnya.
Lanjut, Albert Zai mengatakan setelah diamankan oleh tim Resnarkoba Polres Bitung, RT kemudian menyebutkan dua nama lagi sehingga tim langsung melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan RA dan RP alias Ripka beserta 44 paket shabu yang di bungkus di plastik bening.