(S) OKNUM KADES TANJUNG DALAM KEC.GUMAY TALANG TP KORUPSI DANA DESA

  • Bagikan

Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, Tersangka S disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Barang Bukti
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik melakukan penyitaan barang bukti berupa dokumen – dokumen terkait Pengelolaan Dana Desa Tanjung Dalam T.A 2021

Kapolres Lahat menghimbau agar aparatur negara menggunakan anggaran yg bersumber dari keuangan negara secara bijak dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila ditemukan penyimpangan anggaran negara maka Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Lahat akan memproses sesuai aturan yang berlaku.

Pewarta. MAR
Sumber resmi Humas Polres Lahat Polda Sumsel

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan