(S) OKNUM KADES TANJUNG DALAM KEC.GUMAY TALANG TP KORUPSI DANA DESA

  • Bagikan

MmCNews, Lahat -Sumsel :Selas 3 Januari 2026.

Jajaran Unit Pitkor Polres Lahat Polda Sumsel Polres Lahat, Polda Sumatera Selatan telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 yang terjadi di Desa Tanjung Dalam Kec Gumay Talang Kab Lahat.
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 6 / X / 2024 / SPKT.SATRESKRIM / POLRES LAHAT / POLDA SUMATERA SELATAN, TANGGAL 25 OKTOBER 2024.


Kapolres Lahat AKBP Novi Ediyanto, S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas Polres Lahat didmponho Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono. SH menyampaikan bahwa
Kasus tersebut terjadi dalam kurun waktu bulan Januari s/d Desember Tahun 2021 di Desa Tanjung Dalam Kec Gumay Talang Kab Lahat.

Kapolres Lahat menambahkan uraian secara singkat perkara tindak pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa Tanjung Dalam Kec Gumay Talang Kab Lahat Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 685.067.000,- (Enam Ratus Delapan Puluh Lima Juta Enam Puluh Tujuh Ribu Rupiah) yang mana Dana Desa tersebut berdasarkan APBDes Perubahan Desa Tanjung Dalam Kec Gumay Talang Kab Lahat Tahun Anggaran 2021 akan digunakan untuk 6 (enam) kegiatan. Namun faktanya dari 6 (enam) kegiatan tersebut untuk Pembangunan Polindes tidak selesai dikerjakan bahkan ada kegiatan yang direalisasikan namun tidak sesuai anggarannya oleh Tersangka S selaku Kepala Desa Tanjung Dalam Kec Gumay Talang Kab Lahat Tahun Anggaran 2021, sehingga perbuatan tersebut berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Auditor Inspekotrat Kab Lahat merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 362.918.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah).

Berdasarkan keterangan Tersangka S Dana Desa tersebut digunakannya untuk kepentingan pribadi yaitu untuk biaya pencalonan kembali sebagai Kepala Desa Tanjung Dalam dan untuk membuka usaha sebagai pengepul karet.

Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, Tersangka S disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Barang Bukti
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik melakukan penyitaan barang bukti berupa dokumen – dokumen terkait Pengelolaan Dana Desa Tanjung Dalam T.A 2021

Kapolres Lahat menghimbau agar aparatur negara menggunakan anggaran yg bersumber dari keuangan negara secara bijak dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila ditemukan penyimpangan anggaran negara maka Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Lahat akan memproses sesuai aturan yang berlaku.

Pewarta. MAR
Sumber resmi Humas Polres Lahat Polda Sumsel

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan