SAKTI..!!! Kalangan Sabung Ayam Desa Alasmalang Kecamatan Singojuruh Seakan Kebal Hukum.Lemahnya Kinerja APH Setempat

Perintah Kapolri ditindak lanjuti Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil. mengeluarkan Surat Telegram kepada jajaran Polda untuk segera lakukan penindakan terhadap semua yang terlibat dalam perjudian.

𝐌irisnya meski sudah ada instruksi dari Kapolri, namun masih banyak ditemukan lokasi – lokasi yang di sinyalir sebagai tempat ajang perjudian di wilayah Banyuwangi , khususnya Kec Singojuruh

Pasal dalam Undang-Undang yang mengatur perjudian sabung ayam dan perjudian dadu adalah Pasal 303 KUHP:

1. Pasal 303 KUHP: Mengatur tentang perjudian, termasuk sabung ayam, sebagai tindak pidana.

2. Pasal 303 bis KUHP: Merupakan perubahan dari pasal 542 KUHP yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

  Jual Pupuk di Atas HET, Mentan: Kios Dicabut Izinnya!

Di duga ada pembiaran dari APH setempat, dengan kejadian tersebut ada aduan dari warga sekitar akan melaporkan ke Pihak terkait kalau bisa semua perjudi telah di sediakan panitia buat unit motor roda dua dan empat.

Di duga ada kerjasama dengan APH setempat, dengan kejadian tersebut ada aduan dari warga sekitar akan melaporkan ke Pihak terkait kalau bisa semua perjudian di tutup.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan