mmcnews.id
Sat Narkoba Polres Bangka Barat Kembali amankan dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba Jenis sabu,hari senin 11 Oktober 2021.
Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto SH.SIK.MH melalui Kasat Res Narkoba Iptu. Eddy Yuhansyah menjelaskan, dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba yang diduga jenis sabu tersebut berinisial IM (24) warga Dsn.VI pait jaya Ds. Belo laut Kec. Muntok Kabupaten Bangka Barat dan RI (18) warga Simpang argen Dan. VI Belo laut Kecamatan. Muntok Kabupaten.Bangka Barat.
Kasat Res Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah menjelaskan, Pada hari Senin 11 Oktober 2021 tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu dan narkotika jenis ganja,
“Lalu tim gabungan Sat Resnarkoba menuju TKP di salah kontrakan di daerah Pal 1 Kelurahan.sungai Daeng Kecamatan Mentok dan melakukan penggeledahan di kontrakan milik RI ditemukan sebanyak 23 paket plastik klip bening berwarna putih yang diduga narkotika jenis shabu-shabu dan 7 paket ganja kering di bungkus dalam kertas buku berwarna putih dan 1 kotak ganja kering didalam kotak jam,jelas Kasat Narkoba
Selanjutnya tim gabungan Sat Resnarkoba polres Bangka Barat melakukan pengejaran terhadap pelaku atas kepemilikan barang yang diduga narkotika jenis shabu-shabu serta ganja tersebut, setelah itu tim gabungan Sat Resnarkoba polres Bangka Barat mengamankan pelaku yang bernama IM.















