Kejadian berawal Pada hari sabtu tanggal 23 november 2024 sekira jam 21.00 wib di desa sumber karya tepatnya di rumah tersangka telah terjadi tindak pidana perjudian jenis togel yang dilakukan oleh tersangka dengan cara tersangka merekap nomor judi jenis togel dan keuntungan yang di dapatkan oleh tersangka setiap harinya kurang lebih Rp.350.000.-
Selanjut nya sekira jam 21.00 WIB anggota opsnal Unit pidum yang di pimpin Kanit pidum DENNY APRIANTO S.H telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka a.n Amanudin alias Ujang bin Abad (alm) di rumahnya yang beralamat di Desa Sumber Karya Kab Lahat karna tertangkap tangan sedang melakukan perjudian jenis togel yang mana pada saat itu tersangaka sedang merekap nomor perjudian jenis togel kemudian terhadap Tersangka dan barang bukti tersebut di bawa ke Polres Lahat guna di proses sesuai hukum yang berlaku.
Barang bukti yang didapatkan berupa satu buah buku tulis bersampul motif batik yang berisikan rekapan nomor togel yang salah satunya adalah angka togel 3093 x 8, 093×3, 393×3., satu unit hp android merk oppo warna silver yang berisikan pesanan nomor togel 69, 59, 62, 49, 29, 78, 40, 92, 68, 19, 14, yul bb ini kali due gale.– satu lembar kertas kopelan warna putih yang bertuliskan angka togel sdy 62×5,12×5,49×5,41×5,53×52,86×2
– uang tunai sebesar rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak satu lebar, rp 5000,- (lima ribu rupiah) sebanyak lima lembar, rp. 2000,-(dua ribu rupiah) sebanyak 15 lembar, rp. 1000,- (seribu rupiah) sebanyak empat lembar, sehingga jumlah uang seluruhnya adalah rp. 79.000,- (tujuh puluh sembilan ribu rupiah).-
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Lahat, guna penyidikan lebih lanjut.
Pewarta Mar.















