Bogor | mmcnews.id ,– Hubungan kemitraan antara aparat penegak hukum dan insan pers kembali menjadi sorotan. Seorang wartawan mengaku mengalami pemblokiran nomor WhatsApp setelah melakukan kunjungan ke ruang Satresnarkoba Polres Bogor untuk bersilaturahmi sekaligus melakukan konfirmasi terkait perkembangan penanganan perkara yang melibatkan salah satu tahanan narkotika.Rabu (08/07/2026).
Menurut keterangan yang diperoleh, kedatangan awak media tersebut bertujuan untuk membesuk salah satu tersangka sekaligus meminta penjelasan mengenai proses penyelesaian perkara yang sedang berjalan. Namun, setelah meninggalkan ruangan Satresnarkoba, wartawan tersebut mengaku tidak lagi dapat menghubungi salah satu penyidik karena nomor WhatsApp miliknya diduga telah diblokir.

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan terkait keterbukaan informasi dan hubungan komunikasi antara aparat penegak hukum dengan insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dan klarifikasi dari penyidik Satresnarkoba Polres Bogor yang disebut bernama Deril terkait alasan pemblokiran nomor WhatsApp tersebut. Ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka guna memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.
Hak Pers dan Keterbukaan Informasi
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Meski demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur penghambatan kerja jurnalistik merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.
Perlu Klarifikasi Resmi
Sampai saat ini belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Satresnarkoba Polres Bogor mengenai dugaan pemblokiran nomor WhatsApp tersebut. Oleh karena itu, pemberitaan ini disampaikan sebagai informasi awal yang masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Masyarakat dan insan pers berharap komunikasi antara aparat penegak hukum dan media dapat berjalan secara profesional, transparan, serta saling menghormati tugas dan fungsi masing-masing demi terciptanya keterbukaan informasi publik dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Penulis : Zig/tim















