Palembang | MMCNews.id, – Skenario mencengangkan terungkap di jalan lintas Palembang–Betung, Kabupaten Banyuasin. Sebuah mobil tangki milik PT Energi Internasional Perkasa berwarna biru putih berkapasitas 8.000 liter dengan nomor polisi BG 8103 RU terbukti beroperasi tanpa dokumen sah, diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) hasil sulingan tradisional ilegal dari Musi Banyuasin menuju Palembang.
Peristiwa bermula Selasa (7/7/2026), saat awak media menemukan kendaraan mencurigakan itu terparkir di halaman sebuah rumah makan. Diduga kuat muatan di dalamnya adalah minyak hasil pengolahan liar yang selama ini menjadi “hantu” merugikan keuangan negara.
Saat diminta bukti legalitas—mulai dari surat jalan, Loading Order (LO), hingga Delivery Order (DO)—sopir maupun orang yang mengaku sebagai pemilik muatan tidak mampu menunjukkan selembar pun dokumen.
Bukan mengakui pelanggaran, pihak yang mengaku pemilik minyak justru berani-beraninya mengintimidasi awak media. Bahkan ia menantang: “Silakan saja aparat menindak kalau memang ada pelanggaran!”
Lebih menyakitkan, saat awak media tetap bersikeras meminta kejelasan legalitas, pihak tersebut diduga mencoba menyuap dengan sejumlah uang. Tawaran kotor itu langsung ditolak mentah-mentah. Situasi di lokasi pun memanas, hingga awak media terpaksa hanya merekam bukti foto dan video demi keselamatan.
Yang lebih mempertanyakan: meski sudah dilaporkan lebih dulu, aparat Polres Banyuasin tak kunjung tiba di lokasi hingga mobil tangki itu sempat pergi meninggalkan tempat!
Tak berhenti di situ, awak media segera melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dan Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan. Keesokan harinya, bukti nyata terlihat: mobil tangki dengan ciri persis dan nomor polisi yang sama sudah diamankan di halaman Mapolda Sumsel.
Saat dikonfirmasi, Kasatgas terkait Kombes Pol Doni Satrya Sembiring SH SIK MSi hanya membenarkan singkat: “Ya Pak, sedang diproses. Terima kasih infonya.”
Hingga berita ini diturunkan, Polda Sumsel belum memberikan keterangan resmi soal status hukum kendaraan, identitas pihak yang diperiksa, maupun kerugian negara akibat pengangkutan BBM ilegal ini.
Apakah ini hanya satu dari ribuan kendaraan serupa yang beroperasi bebas? Atau ada tangan-tangan pelindung yang selama ini membiarkan bisnis ilegal ini merajalela di Sumatera Selatan?
Tim redaksi akan terus mengawal proses hukum ini sampai tuntas, dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai Kode Etik Jurnalistik.















