Saat di Interogasi pihak penyidik Polres lahat kedua orang tersangka tersebut mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,
Sementara Barang Bukti yang diamankan Polisi berupa 1 (satu) Paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,25 (satu koma dua lima) gram;
Dan 1 (satu) Paket kecil serbuk
kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,19 (nol koma satu sembilan) gram; Berat total keseluruhan Narkotika jenis sabu tsb yaitu 1,44 (satu koma empat empat) gram
Selain itu barang buktididalat 1 ( satu) unit handphone android merk OPPO warna biru 1 ( satu) unit handphone android merk SAMSUNG A12 warna biru;
1(satu) set alat hisap sabu;
dan Pasal yang disangkakan kanPasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pewarta : M.Umar















