SATRESNARKOBA POLRES LAHAT RINGKUS MRA DAN DFA TP PENGEDAR GANJA

  • Bagikan

MMCNews, Lahat -Sumswl , RABU , 14 Januari 2025.

Jajaran Polres Lahat polda Sumsel melalui Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap Kasus Tersangka Pelaku penyalahgunaan gunakan Narkotika oleh Sat Res Narkoba Polres Lahat

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto. SIK. MIK yang disampaikan oleh Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono. S H personil nya dari Satresnarkoba di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H. bersama Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA RADEN PUTRO, S.H, beserta anggota Sat Res Narkoba, telah berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba berdasarkan Laporan Polisi :
LP / A / 04 / I / 2026 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 12 Januari 2026. dan mengamankan 2(Dua) Orang Laki Laki inisial ;M.R.A dan Rekan nya D.F.A yang berasal dari Desa Suka Cinta Kec. Merapi Barat Kab. Lahat

Tertangkap nya kedua TP Narkotika ini, bermula Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Suka Negara Kec. Lahat Kab. Lahat sering terjadi transaksi Narkotika.
Selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Setelah sasaran dan ciri – ciri orang tersebut telah diketahui, pada hari senen tanggal 12 Januari 2026 sekira jam 00.30 wib Personil Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap 2 (dua ) orang tersangka di dalam rumah Kost-an yang ditempati sdri. KIKI di Desa Suka Negara Kec. Lahat Kab. Lahat. Saat dilakukan penangkapan tersangka sedang duduk di dalam kost-an tersebut,

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan