Kemudian Personil Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan terhadap kost-an tersebut dan mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) paket daun kering terbungkus kertas putih diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan di saku celana sebelah kanan bagian depan milik sdr. M.R.A berupa 3 (tiga) paket daun kering terbungkus kertas putih diduga narkotika jenis ganja ditemukan di dalam bungkus kotak rokok merk ORIS warna kuning dan 1 (satu) paket daun kering terbungkus kertas putih diduga narkotika jenis ganja
Ganja tersebut ditemukan di dalam saku celana sebelah kiri bagian depan , 2 (dua) paket daun kering terbungkus kertas koran diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan di dalam Jok motor PCX warna putih milik D.F.A
dan 1 (satu) unit handphone Android merk VIVO warna hitam saat diperiksa terdapat isi chat antara tersangka RIS dengan DON yang berisi *”payo DON kawani aq sebentar gek aq kasih kau Sayur istilah red (ganja) gratis.nHp yang ditemukan terletak di lantai di dalam kos-kosan.
Dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti Narkotika jenis Ganja tersebut benar adalah miliknya yang ia dapat dari sdr. F dengan cara dititipkan untuk di jual kembali.
selanjutnya kedua tersangka berikut semua barang bukti yang didapat di TKP tersebut yakni :
– 9 (sembilan) paket daun ganja kering yang terbungkus kertas warna putih dengan berat brutto : 126 ( seratus dua puluh enam gram );
– 1 (satu) unit sepeda motor merk PCX warna putih;
– 1 (satu) bungkus kotak rokok merk ORIS warna kuning;
– 1 (satu) unit handphone Android merk VIVO warna hitam;
– 1 (satu) helai celana panjang merk LOIS warna biru;
– 1 (satu) helai jaket jeans merk M5T J. lo warna biru.
dibawa oleh Personil Sat Res Narkoba ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk kedua TP Narkotika dikenakan
Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.jo pasal 132 ayat (1) UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pewarta. MAR
Sumber resmi Humas Polres Lahat Polda Sumsel















