Kasus berikutnya adalah saat polisi menangkap seorang pria bernama M.U (36) di pinggir jalan Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi, pada 19 Juli 2025. Dari tas yang dibawanya, ditemukan barang bukti 14 poket sabu seberat 7,32 gram.
“Dari hasil interogasi, kami lanjutkan penggeledahan ke kos pelaku di Desa Karangtanjung. Di lokasi tersebut terdapat 17 poket sabu tambahan seberat 32,68 gram dan 18 butir ekstasi warna kuning,” lanjutnya.
M.U mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi dari A.B, narapidana yang dikenalnya saat sama-sama mendekam di Lapas Sidoarjo. Narkoba diterima secara ranjau di kawasan Kupang, Surabaya, dan selanjutnya dibagi-bagi untuk diranjau kembali di berbagai lokasi Sidoarjo.
Terhadap dua tersangka yang diamankan, dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 1 miliar. (Sis)















