Sebabkan Jalan Rusak, Tambang Pasir di Baureno Dikeluhkan Warga

  • Bagikan

Ia menjawab kurang tahu, namun ia menegaskan, apapun itu bentuknya keberadaan tambang pasir dan parkir mobil sangat mengganggu.

Saat awak media mendatangi lokasi, terlihat aktifitas pertambangan pasir sedang berlangsung, seakan acuh dan merasa kebal hukum.

Pantauan dilokasi, Dump Truck pengangkut pasir nampak parkir di bahu jalan, bahkan hampir setiap hari kurang lebih ada 15 Dump Truck yang melintas sehingga mengakibatkan jalan rusak.

Perlu di ketahui, aktifitas pertambangan tanpa izin atau ilegal bertentangan dengan Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang berbunyi.

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). (Red/**).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan