MMCNEWS.ID | Menjelang akhir tahun 2025, petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu oleh seorang pengunjung perempuan saat jam kunjungan, Senin (29/12/2025).
Penggagalan terjadi sekitar pukul 09.49 WIB, setelah kegiatan kunjungan selesai dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) hendak kembali ke kamar hunian. Seorang pengunjung berinisial R (25), warga Mojokerto, yang merupakan istri dari WBP berinisial S, kedapatan membawa narkotika ke dalam lapas.
Informasi awal diterima petugas terkait dugaan rencana WBP S menyelundupkan narkoba melalui jalur kunjungan. Petugas kemudian melakukan pemantauan intensif terhadap aktivitas yang bersangkutan. Pada pukul 09.22 WIB, R datang berkunjung bersama anak dan ibunya dengan membawa makanan.
Meski sempat lolos pemeriksaan awal, kecurigaan muncul saat petugas pengawas kunjungan dari staf KPLP, CK dan YS, melihat gerak-gerik pengunjung yang tidak wajar ketika menggendong anaknya. Usai kunjungan, petugas menghentikan WBP S dan melakukan penggeledahan lanjutan.
Hasil penggeledahan menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus lakban cokelat dan kondom. Berdasarkan pengakuan saat pemeriksaan, barang haram tersebut disembunyikan di dalam alat kelamin pengunjung perempuan. Narkotika diketahui dipesan oleh WBP S dari luar lapas melalui fasilitas wartel.
Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan, menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap peredaran narkoba di lingkungan lapas.
“Kami berkomitmen penuh mendukung program Zero Halinar. Tidak ada ruang bagi pelanggaran HP, pungli, dan narkoba, baik oleh WBP maupun pengunjung,” tegasnya.















