SELUAS 615,38 HA LAHAN ULAYAT WARGA DESA PETIKAL LAMA GUGAT HGU PT. PCM SUDAH BERAHIR

  • Bagikan

MMCNews Lahat -Sumsel : Rabu 07 januari 2026

Ratusan Warga melakukan Aksi Damai menuntut Seluas 615,38 HA Lahan Ulayat Warga asal desa Petikal Lama Kecamatan Kikim Timur yang digunakan oleh PT. PCM sebahai lahan perkebunan untuk dikembalikan terkait HGU yang dimiliki diduga sudah Berahir

Dikatakan Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK.MIK yang diwakili Waka Polres Kompol Liswan Nurhapis SH, dan di dampingi Kabag Ops Kompol Toni Arman SH.MSi, Kasat Samapta AKP Heri Irawan SE.MM, dan Kapolsek Kikim Timur AKP Panris Malau SH, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono. SH telah melaksanakan pengamanan Aksi Unjuk Rasa yang di lakukan oleh Masyarakat desa Partikal Lama kec. KikimTimur di lokasi area Kantor PT.PCM Bunga Mas kecamatan Kikim Timur Kab. Lahat.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat dalam menyampaikan aspirasi di muka umum agar berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hadir dalam giat aksi pengamanan personel gabungan Polsek jajaran dan polres lahat, personel Kodim 0405 Lahat, personel Sat Pol PP, dan satuan pengamanan dari PT. PCM yang berjumlah kurang baik lebih 450 personel gabungan.

Sebelum aksi dimulai, aparat pengamanan melakukan apel kesiapan yang dipimpin Waka Polres, guna memastikan kelengkapan personel, peralatan, serta pembagian tugas di lapangan. Koordinasi juga dilakukan dengan koordinator aksi untuk menyamakan persepsi terkait rute, waktu pelaksanaan, serta tata tertib selama berlangsungnya kegiatan unjuk rasa.

Aksi dimulai dengan Orasi yang disampaikan Korlap saudara Edy, yang menuntuk kepada pihak perusahaan PT. PCM untuk segera meninggalkan lokasi perkantoran dan perkebunan didesa Partikal Lama, mengingat Hak Guna Usaha ( HGU) sudah berakir pada tanggal 31 desember 2025, dan sampai sekarang belum ada kesepakatan lagi untuk perpanjangan HGU kepada masyarakat desa Partikal Lama. Setelah melaksanakan Orasi perwakilan masyarakat di terima oleh Manajer PT. PCM bapak Pandu dan stap Manajemen PT. Sinar Mas Group, karena belum adanya kesepakatan antara masyarakat dan pihak perusahaan, masyarakat bersepakat untuk menutup Akses jalan keluar masuk perkebunan dengan cara mengosongkan kantor PT. PCM dan memortal jalan masuk dan keluar sampai ada kesepakatan lebih lanjut.

Setelah seluruh rangkaian aksi unjuk rasa selesai, massa membubarkan diri dengan tertib. Kegiatan pengawalan dan pengamanan dinyatakan berjalan aman, lancar, dan kondusif. Selanjutnya personel melaksanakan konsolidasi dan evaluasi sebagai bahan analisa guna meningkatkan kualitas pengamanan pada kegiatan serupa di masa mendatang.

Pewarta. MAR
Sumber resmi Humas Polres Lahat Polda Sumsel

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan