Jambi mmcnews id Kasus ilegal drilling dengan terdakwa Abdul Ghofar alias Yan Kincai, yang dijadwalkan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, kembali batal terlaksana karena terdakwa tidak hadir, pada Kamis 28-08-2025.
Menurut Arif Budiman Jaya Anugrah S.H., M.H. Panitera Muda Hukum PN Jambi, ini merupakan sidang keempat dalam perkara Yan Kincai. Sidang pertama telah digelar pada 7 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan. Namun, tiga kali sidang berikutnya -14, 21, dan 28 Agustus gagal terlaksana dengan alasan berbeda-beda, mulai dari ketidaksiapan Jaksa penuntut umum hingga absennya terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Boby Harianto Halomoan Sirait, Hariono, dan Sandra Frasisca. Namun kembali batal karena belum ada saksi yang siap. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Hendra Halomoan dengan Hakim anggota Saprizal Fahmi dan Suarjo.