Jambi mmcnews.id Rabu 3-9-2025 Persidangan gugatan ganti rugi akibat pendirian tembok permanen yang menutup akses jalan kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Jambi.
Perkara ini menyeret Budiharjo alias Acok sebagai tergugat setelah menutup akses utama ke lahan dan bangunan milik Pendi, seorang pengusaha transportasi yang bergantung pada akses keluar-masuk truk miliknya.
Pendi menjelaskan bahwa gugatannya adalah gugatan ganti rugi akibat pendirian tembok permanen yang menutup akses keluar masuk kendaraan usaha miliknya.
Pendi menjelaskan lahan miliknya dan bangunan sah dengan sertifikat hak milik (SHM) yang sah itu pintu gerbangnya menghadap ke utara, langsung berbatasan dengan jalan.
Namun akses itu kini lumpuh setelah tergugat mendirikan tembok permanen di depan gerbang.
Akibat tembok tersebut, 13 unit truk milik Pendi terkurung dan tidak dapat digunakan. Kondisi ini, menurut penggugat, menyebabkan kerugian materiil dalam jumlah besar, termasuk hilangnya pendapatan dari operasional usaha, supir terpaksa mengundurkan diri hingga biaya perawatan kendaraan yang menganggur.
“Ini bukan hanya soal akses, tapi soal hidup-mati bisnis saya. Tembok itu membuat usaha saya berhenti,” tegas Pendi.