Jambi  

Sidang Gugatan Ganti Rugi Akibat Pendirian Tembok Permanen, Akses Usaha Diblokir, Pendi rugi miliaran.

Oplus_131072

Dalam berkas gugatan, Pendi menuntut ganti rugi atas kerugian materiil dan immateriil. Kerugian materiil dihitung dari potensi pendapatan usaha yang hilang akibat 13 truk tidak beroperasi, sementara kerugian immateriil mencakup rusaknya reputasi bisnis.

Hilangnya kepercayaan pelanggan, serta tekanan psikologis yang dialaminya akibat kriminalisasi Subdit III Jatanras Krimmum Polda Jambi.

“Bayangkan, 13 truk yang seharusnya beroperasi setiap hari, kini hanya jadi besi tua di dalam garasi karena tidak bisa keluar,” ungkap Pendi.

Dalam persidangan majelis hakim menyarankan penggugat agar dilakukan pengukuran ulang tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Saran hakim ini sudah seakan-akan menjadi pengacara tergugat karena menurut Pendi di persidangan sudah terbukti sah dan jelas bahwa pagar yang didirikan tergugat berada di lahan penggugat dan jalan.

Sebelumnya, pada saat sidang mediasi yang difasilitasi Pak Tatap Urisima Situngkir sudah menyarankan untuk dilakukan pengukuran ulang namun tergugat menolak dengan tegas dan meminta untuk menggunakan hasil ukur ulang tahun 2023.

Pendi kembali menegaskan bahwa inti masalah bukan soal batas tanah, melainkan kerugian nyata akibat pendirian tembok permanen yang menutup total akses keluar masuk pintu gerbang utara.

Akibat dari penutupan itu, 13 unit truk milik penggugat terkurung dan tidak bisa beroperasi, sehingga menimbulkan kerugian materiil dan immateriil yang luar biasa.

Majelis hakim menjadwalkan sidang akan dilanjutkan dua minggu mendatang dengan agenda Kesimpulan dari para pihak dan diupload di ecourt. (Tim)

Tinggalkan Balasan