Sidang Kasus Lahan dan YKP Terkait Sengketa Lahan di Tenggilis Mejoyo No.7 Surabaya

Img 20240926 Wa0138

Ket foto; istimewa

Surabaya || MMCMadura, Perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sengketa tanah di Tenggilis Mejoyo No. 7 Surabaya Persil 57 seluas kurang lebih 1.520 M² meter antara Solihah Alias Halimatus melawan PT. Yekape (Tergugat I) dan Yayasan Kas Pembangunan (YKP) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya memasuki sidang yang ke 3 (Tiga) Kamis (26/09/2024).

Majelis Hakim yang diketuai Agus Efendi.SH.MH, ini menyatakan peradilan umum cq. PTUN Surabaya berwenang mengadili perkara a quo, memerintahkan kepada para pihak untuk melanjutkan persidangan perkara a quo dan menangguhkan biaya perkara sampai pada putusan akhir.

Kuasa Hukum dari penggugat Halimatus, Taufik Hidayat.S.H menyatakan. Kepada awak media tiba-tiba keluar sertifikat atas nama YKP kemudian sebagian menjadi jalan umum, bahwa Halimatus tidak pernah menjual kepada siapapun, ayahnya juga tidak pernah memberikan kuasa jual beli kepada pihak manapun.

Terbukti dalam proses pembuktian tadi dan tergugat tidak bisa membuktikan surat kuasa menjualnya tidak pernah ada, hanya pernyataan saja,langkah-langkah kedepannya akan memperjuangkan hak beliau, pelayanan saya ini sampai kembali bagaimana mestinya, tanah tersebut adalah milik beliau, tidak pernah beralih kepada siapapun, sidang untuk pemeriksaan pembuktian dan saksi sudah yang ke tiga kalinya. tutur Taufik.

Ditempat yang sama Trikartika Sari Lurah Trenggilis sebagai saksi dua menurut pernyataannya “setiap ada peralihan kepemilikan tanah pastinya ada tertulis di buku induk desa. bahkan peralihannya cukup jelas, apa itu waris, Hibah atau jual beli,” Imbuhnya.

Tinggalkan Balasan