Bojonegoro – Untuk kali ke tiga, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bojonegoro melalui komisi A menggelar rapat untuk menyikapi Perkara tentang tanah SDN 3 setren Kecamatan Ngasem dengan menghadirkan pihak BPN/ATR dan DikNas. Sidang bertempat di ruang komisi A DPRD Jln Veteran, Bojonegoro, Jawa Timur.
Rapat dipimpin langsung oleh Mustakim. Dalam agendatersebut komisi A mendengar masukan dan pendapat.
Menurut keterangan dari pihak Diknas, bahwa sekolahan tersebut tanahnya belum tercantum kepemilikanya. Kendqti demikian pihak Diknas mengungkap bahwa, gedung sekolahnya adalah milik Diknas.
“Sekolah tersebut dibangun dari tahun 2018. Namun sekarang sekolah tersebut merger,” ungkap perwakilan Diknas.
“Sekolahan tersebut sekarang aktif dipakai mengaji oleh pihak yayasan TPI yang ada di masjid sebelah. Itupun pihak TPI belum ada ijin ke pihak diknas,” lanjutnya.















