Bojonegoro – Untuk kali ke tiga, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bojonegoro melalui komisi A menggelar rapat untuk menyikapi Perkara tentang tanah SDN 3 setren Kecamatan Ngasem dengan menghadirkan pihak BPN/ATR dan DikNas. Sidang bertempat di ruang komisi A DPRD Jln Veteran, Bojonegoro, Jawa Timur.
Rapat dipimpin langsung oleh Mustakim. Dalam agendatersebut komisi A mendengar masukan dan pendapat.
Menurut keterangan dari pihak Diknas, bahwa sekolahan tersebut tanahnya belum tercantum kepemilikanya. Kendqti demikian pihak Diknas mengungkap bahwa, gedung sekolahnya adalah milik Diknas.
“Sekolah tersebut dibangun dari tahun 2018. Namun sekarang sekolah tersebut merger,” ungkap perwakilan Diknas.
“Sekolahan tersebut sekarang aktif dipakai mengaji oleh pihak yayasan TPI yang ada di masjid sebelah. Itupun pihak TPI belum ada ijin ke pihak diknas,” lanjutnya.
Ditempat yang sama pihak BPN menjelaskan terkait dengan hal tersebut untuk tanah yang sekarang berperkara yaitu SDN 3 setren belum terdafrar di PTSL. Artinya tanah tersebut belum bersertifikat.
“Hal ini tentunya agak berseberangan dengan keterangan pihak perangkat desa. Dimana keterangan perangkat desa mengatakan kalau tanah tersebut sudah bersertifikat. Sudah terdaftar di PTSL,” jelasnya.
Menyikapi hal tersebut, salah satu anggota komisi A berpendapat dengan adanya keterangan yang telah didengar dan diterima, pihak DPRD hanya bisa merekomendasikan saja. Namun dengan rasa kehati – hatian hal ini perlu adanya rapat pembahasan kembali.
Sementara itu, Mustakim selaku pimpinan dalam rapat kerja memutuskan agar ada rapat pembahasan lagi dengan mendatangkan semua stakeholder yang berkepentingan. Sehingga nanti semua menjadi lebih jelas. (Red/Dk).















