Sikapi SDN Setren Ngasem, Komisi A hadirkan BPN dan Diknas Bojonegoro

  • Bagikan

Ditempat yang sama pihak BPN menjelaskan terkait dengan hal tersebut untuk tanah yang sekarang berperkara yaitu SDN 3 setren belum terdafrar di PTSL. Artinya tanah tersebut belum bersertifikat.

“Hal ini tentunya agak berseberangan dengan keterangan pihak perangkat desa. Dimana keterangan perangkat desa mengatakan kalau tanah tersebut sudah bersertifikat. Sudah terdaftar di PTSL,” jelasnya.

Menyikapi hal tersebut, salah satu anggota komisi A berpendapat dengan adanya keterangan yang telah didengar dan diterima, pihak DPRD hanya bisa merekomendasikan saja. Namun dengan rasa kehati – hatian hal ini perlu adanya rapat pembahasan kembali.

Sementara itu, Mustakim selaku pimpinan dalam rapat kerja memutuskan agar ada rapat pembahasan lagi dengan mendatangkan semua stakeholder yang berkepentingan. Sehingga nanti semua menjadi lebih jelas. (Red/Dk).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan