MMCNEWS ,Lahat – Sumsel : 28 Februari 2026.
Sumber : Humas Polres Lahat

Satuan Reserse Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO)Polres Lahat Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan Orang (PO)! di wilayah hukum Polres Lahat, Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/II/2026/ SATRES PPA/PPO POLRES Lahat/POLDA SUMSEL tanggal 23 Februari 2026,
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.Ik.MIK melalui Kasatres PPA/PPO AKP Hj.Fifin Sumailan SH.MH didampingi Kasi Humas AKP Mastoni SE, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH.mengatakan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya informasi perdagangan orang ( prostitusi) disalah satu hotel dilahat, Setelah sasaran orang dan tempat telah di ketahui Tim melakukan penangkapan terhadap saudara S.M bin A.M,alamat desa Natemanu Utara kec.Amfoang Timur Kab. kupang dimeja kasir hotel S di kecamatan Lahat.
Saat dilakukan penangkapan oleh Satres PPA/PPO polres Lahat, Tsk tidak melakukan perlawanan kemudian anggota satres PPA/PPO mengamankan tersangka dengan barang bukti uang sebesar Rp.250.000, yang sebelumnya telah dilakukan transsaksi dengan cara memesan perempuan dan ditunjukkan oleh tersangka melalui HP dengan cara menunjukkan foto perempuan atas nama Y, setelah Nego selesai tamu diarahkan kesalah satu kamar hotel, dari hasil transaksi tersebut tersangka mendapatkan keuntungan Rp. 50.000 ( lima puluh ribu rupiah).
Kapolres Lahat juga menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut respon cepat persinel atas laporan masyarakat.















