Di tempat yang sama Mita salah satu pemilik kios di pasar porong,kalau ada sosialisasi dari petugas merasa terarahkan dan aman.dan juga tidak di temukan rokok ilegal.
“Selama ini saya tidak pernah menerima dan membeli rokok gak resmi.sebelumnya juga pernah ada petugas menempelkan stiker seperti ini.”ucapnya.
Kasi penyuluhan dan penyelidikan satpol pp sidoarjo Puguh Kariyanto,menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi tahun 2024 targetnya 25 kali.sedangkan hari ini adalah yang ke 14.
“Masyarakat sekarang berani melanggar dan terang terangan jadi kita perlu lebih gencar untuk sosialisasi.artinya penjualan rokok ilegal sudah semakin marak dan kelihatan umum terang terangan.namun alhamdulilah operasi pasar hari ini tidak ada temuan.”terang puguh.
Mengingatkan kembali berdasarkan undang undang nomor 39 tahun 2007,pelanggaran rokol ilegal adalah hukumannya satu sampai delapan tahun pidanannya dan dendanya 2 sampai 20 kali harga cukai sanksi administrasinya.oleh karena itu marilah kita bersama sama Gempur Rokok Ilegal. (Sis)















