Terkait dugaan mark up alat (GCMS) di lingkup dinas kesehatan Awak media mendatangi Inspektorat muara enim

  • Bagikan

Di kutip dari media Realita_ Pembelian Alat Laboratorium Kimia Gas Chromotography Mass Spectrometry (GCMS), Dengan Pagu Anggaran Rp.2.337.500.000 Menggunakan Metode Pembelian Melalui E- Purchasing, Setelah Kami Cek Dipenjualan Online Yang Diduga Harga Berkisar Mulai Dari 300.000.000 Sampai 1.600.000.00, yang menjadi pertanyaan besar dari masyarakat muara enim, kenapa alat tersebut tidak boleh dilihat oleh awak media yg ingin konfirmasi terkait alat tersebut.

Kalau melihat dengan harga dan anggaran yang di kucurkan oleh Pemerintah Kabupaten Muara Enim cukup besar untuk pembelian alat tersebut di harapkan kepada pihak inspektorat Kabupaten Muara Enim untuk segera membuka secara teransparan biar ada kejelasan mengenai dugaan Mark Up alat tersebut, sebab berdasarkan PP No 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah terdapat pasal 25 ayat 10 yang menyatakan bahwa’jika berdasarkan hasil kordinasi sebagai mana dimaksut pada ayat(7) di temukan bukti permulaan adanya penyimpangan yang bersipat pidana, proses lebih lanjut diserahkan kepada APH untuk di tindak lanjuti sesuai dengngan ketentuan praturan perundang-undangan'(team)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan