Terkait Perampasan Mobil Truk Ini Kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono

BOJONEGORO – Kasus perampasan truk oleh oknum debt collector (DC) yang menimpa warga Desa Lengkong, Kecamatan Balen, Bojonegoro, terus bergulir dan menyita perhatian publik. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (23/8/2025) siang itu kini masuk tahap penyidikan di Polres Bojonegoro.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil, tanpa membolak-balikkan fakta.

“Proses tetap lanjut, kami juga pelajari dokumen-dokumen dari pihak debt collector True Finance. Dari dokumen itu, ada putusan pengadilan yang memenangkan pihak True Finance atas unit kendaraan tersebut,” jelas AKP Bayu, Rabu (27/8/2025).

Menurut penyelidikan awal, truk yang dirampas tersebut ternyata sudah menjadi objek sengketa sejak lama. Pihak True Finance disebut telah menggugat ke pengadilan sejak 2020 karena angsuran yang tidak lagi dibayar. Putusan pengadilan pada 2023 akhirnya memenangkan perusahaan leasing tersebut.

Namun, cara eksekusi di lapangan yang dilakukan oleh oknum DC memicu masalah baru. Korban mengaku bukan hanya kehilangan kendaraan, tetapi juga mendapat perlakuan kasar hingga berujung pada aksi pemukulan.

Ironisnya, korban yang awalnya melaporkan perampasan justru balik dilaporkan oleh pihak debt collector.

Situasi ini memunculkan persepsi di masyarakat bahwa Polres Bojonegoro memutarbalikkan fakta. Namun, AKP Bayu membantah keras tudingan tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan