Terkait Perampasan Mobil Truk Ini Kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono

“Kami tidak pernah menjadikan korban sebagai tersangka tanpa dasar. Semua proses masih kami dalami, termasuk apakah benar ada pemukulan. Kami akan lakukan gelar perkara, apabila cukup alat bukti maka akan dinaikkan statusnya,” tegasnya.

Pihak Polres Bojonegoro juga akan melayangkan surat panggilan resmi kepada empat orang debt collector yang terlibat dalam insiden tersebut. Keempatnya berasal dari luar Bojonegoro, yakni Gresik dan Surabaya.

Ketika ditanya soal adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kasus ini, AKP Bayu mengaku belum bisa memastikan.

“Masih kami koordinasikan. Kami juga berkirim surat ke institusi terkait untuk memastikan kebenaran dugaan itu,” tambahnya.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro menegaskan bahwa kasus ini tidak akan berhenti di tengah jalan. Setelah pemanggilan saksi pada Jumat (29/08) mendatang, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk memastikan apakah ada tindak pidana perampasan maupun penganiayaan yang dilakukan oleh debt collector.

“Saya benar-benar ingin menegakkan keadilan. Tidak ada niat untuk memutarbalikkan fakta. Baik korban maupun pihak debt collector, semuanya akan diperlakukan sama sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kasat Reskrim.

Kasus ini masih berjalan, dan publik Bojonegoro menunggu apakah Polres akan benar-benar mampu menegakkan keadilan, atau justru makin menambah daftar panjang kontroversi penanganan kasus debt collector yang kerap meresahkan masyarakat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan