Mmcnews,Sriwijaya – Lahat : 19 Juni 2024.
Seorang Laki -laki R.A (17 Tahun ) berstatus Pelajar yang beralamat di Kampung Talang berangin Rt/Rw 013/005 Kelurahan Bandar Agung kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Tindak Pidana terpaksa mendekam di balik terali besi tersangka diduga telah melakukan tindak pidn“Pencurian dan atau penadahan ” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dan atau 480 KUHP
Kapolres lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH.SIK.MH, melalui kasat reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH. MSI, melalui Kasubsi penmas humas polres lahat Aiptu Lispono SH mengatakan personil nya telah berhasil mengungkap kasus pencurian dan penadahan,tempat kejadian perkara diJl. MTQ Kel.Kota Baru Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat
Berawal Pada hari sabtu Tanggal 25 mei 2024 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di Jl.MTQ Kel. Kota baru Kec. Lahat Kab. Lahat telah terjadi dugaan tindak pidana pencucian dan atau penadahan dengan cara telapor mengambil 1 (satu) buah handpone merk oppo A58 warna hijau bercahya dengan nomor Imei 1 :865813061958252 imei 2 : 865813061958245 yang sedang jatuh di jalan MTQ dengan kerugian Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan atas kejadian tersebut korban melaporkan ke SPKT Polres Lahat untuk di tindak lanjuti
Selanut nya berbekal laporan Korban
Pada hari selasa 18,juni 2024 sekira jam 22.00 wib tim jagal bandit sat reskrim polres lahat di pimpin kanit pidum IPDA DENNY APRIANTO, SH telah melakukan penangkapan tsk a.n R. A Bin ABU KODRI di tempat tersangka bekerja di talang berangin kel. Bandar agung kec. Lahat kab. Lahat yang di duga telah melakukan pencurian dan atau penadahan kemudian terhadap tersangka di lakukan penangkapan oleh team jagal bandit unit pidum polres lahat
Kemudian tersangka an.R.A dan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak handpone merk oppo A58 warna putih dengan nomor Imei 1 :865813061958252 imei 2 : 865813061958245 dan 1 (satu) buah handpone merk oppo A58 warna hijau bercahya dengan nomor Imei 1 :865813061958252 imei 2 : 865813061958245 an.diamankan pihak Polres lahat untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku
Pewarta : M.Umar

















