Akibat perbuatan Kedua Tersangka Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) selanjutnya Korban kemudian melaporkan ke jadian yang baru dialami ke SPKT Polsek Merapi Barat Polres Lahat untuk di tindak lanjuti.
Dari Laporan Korban tepat nya
Pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira jam 16.30 Wib Tim AMPHIBI Unit Reskrim Polsek Merapi Barat berhasil telah meringkus salah satu orang Tersangka Pelaku An HAJA WINATA yang berada di Desa Tanjung baru Kec.Merapi Barat Kab.Lahat Selanjutnya tersangka diamankan di Polsek Merapi Barat Polres Lahat guna kepentingan Penyidikan.
Sementara Barang BUKTI berupa
– 1 (Satu) Set Besi Dudukan TEDMON Air setinggib ± 6 (ENAM) Meter dan
– 1 (SATU) Lembar Nota Pembelian /Pembuatan Tiang TEDMON.
Pewarta. Mar















