mmcsriwijaya.id // Lahat, 23 Mei 2024
Satuan Reskrim Polres Lahat telah berhasil Mengamankan Tersangka seorang Laki laki inisial AL: AL,(21 tahun) warga berdomisili di desa Pagar Negara Kec.Lahat Kab. Lahat diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) /pasal 363 KUHP terhadap Korban Vr yang sedang tidur diduga pelaku melancarkan kan Aksi nya dengan cara membobol pintu jendela dengan cara merusak kunci.
Kapolres lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH.SIK.MH, melalui kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto.SH.MSi, dan kanit Pidum Ipda Deny Apriyanto SH, beserta Team melalui Kasubsi penmas humas Polres Lahat Aiptu Lisponob.SH bahwa personil nya telah berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan pemberatan di Wilayah Hukum Polres Lahat Polda Sumsel.
Dari Pengakuan Korban atas ulah pencuri ia mengalami kerugian sebesar Rp 18.000.000,-(delapan belas juta rupiah berupa 1 (satu) unit hp merk iphone 13, imei : 352224328958897, kompor gas, tabung gas, 4 (empat) buah tas yang salah satu tas berisi dompet dan uang rp. 600.000,-(enam ratus ribu rupiah), sepatu,skincare, dan alat alat make up. Saat ini Tsk berikut Barang Bukti di amankan Pihak Satreskrim Polres Lahat guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
(Reporter M.Umar )














