MMCNews, Lahat – Sumsel.
Jajaran Satreskrim Polres Lahat dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Rizki Redho Pratama STrk.SIK.MSi,yang didampingi Kanit Pidum Iptu Budi Agus SE, bersama Tiem Unit Jagal Bandit Polres Lahat, telah berhasil ungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (365) berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/ 395/ X /2025/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 14 Oktober 2025 (14 /10-2025)
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto. SIK. MIK melalui Kasubsi Humas Penmas Polres Lahat Aiptu Lispono. SH mengatakan Pihak nya telah berhasil mengungkap kasus Pencurian dan Kekerasan Pelaku /Tersangka adalah inisial :LUPI (24 Tahun) yang ber alamat di kel. Pasar lama, Kec. Lahat, Kab. Lahat kejadian sekira pukul 14.00 Wib tepat nya di desa Tanjung Payang, Kec. Lahat Selatan, Kab. Lahat.
Dan Pelaapor adalah inisial AGS (39 Tahun) warga yang ber alamat dari desa Karang Endah kec. Merapi barat Kab. Lahat dan VID (15 Tahun) selaku Korban /Pelajar yang berdomisili didesa Karang Endah kec. Merapi barat Kab. Lahat