TP PENCURI HEWAN TERNAK KEMBALI TERSANDUNG KASUS NARKOBA

  • Bagikan

MMCNews, Lahat -Sumsel : 10 Januari 2026.

Sudah jatuh tertimpa tangga belum usai pekara Pencurian Ternak Sapi Tersangka Pelaku (TP) DWS alias D (51 Tahun) warga yang beralamat diDesa Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Lahat, terungkap oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Lahat bersama Polsek Kota Agung telah berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba berdasarkan Laporan Polisi LP / A / 01 / I / 2026 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 07 Januari 2026.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto. SIK. MIK melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono. SH mengatakan Awalnya Kapolsek Kota Agung bersama anggota Polsek Kota Agung melakukan penangkapan terhadap tersangka a.n. DWS Als D terkait kasus pencurian Hewan ternak ( Sebagai mana di atur dalam pasal 477 KUHPidana ) di rumah miliknya yang beralamat di Desa Tanjung Raya Kec. Tanjung Tebat Kab. Lahat. Kemudian pada saat tersangka akan diamankan, berusaha melarikan diri kearah samping rumah miliknya dan melemparkan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam kearah luar perkarangan rumah miliknya. Setelah tersangka berhasil diamankan, personil Polsek Kota Agung langsung mengamankan kantong plastik warna hitam yang di lemparkan tersangka

Setelah di buka di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah wadah rokok merek DJI SAMSOE warna hitam yang di dalamnya berisikan 21 (dua puluh satu) lembar plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan Kristal – kristal putih di duga narkotika jenis sabu dan di benarkan oleh tersang bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang ia lemparkan sebelumnya. Kemudian di akui oleh tersangka bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tsb ia dapat dari sdr. RONI dengan cara di titipkan untuk di jualkan kembali.

Selanjutnya tersangka berserta barang bukti yang di temukan di bawa ke Mako Polsek Kota Agung Polres Lahat guna untuk dilakukan tindak lanjut.tak lama sekira 18.45 Wib Kapolsek Kota Agung IPTU ARMANSA GUSNATA,S.H. langsung berkordinasi dengan Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP L.A.E. TAMBUNAN,S.H.,M.H. guna menindak lanjuti hal tsb. Setelah itu Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. TAMBUNAN,S.H.,M.H. memerintahkan Kanit Idik 1 IPDA NOPRIANTO,S.H. dan Kanit Idik 2 IPDA RADEN PUTRO,S.H. berserta anggota untuk menuju Polsek Kota Agung.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan