TP PENCURI HEWAN TERNAK KEMBALI TERSANDUNG KASUS NARKOBA

  • Bagikan

Selanjutnya sekira jam 20.30 Wib Personil Satresnarkoba tiba di Polsek Kota Agung, Kemudian anggota Satresnarkoba dan Polsek Kota Agung melakukan Gelar Perkara yang dipimpin oleh Kapolsek Kota Agung IPTU ARMANSA GUSNATA,S.H., Kanit Idik 1 IPDA NOPRIANTO,S.H. dan Kanit Idik 2 IPDA RADEN PUTRO,S.H. Setelah selesai dilakukan Gelar Perkara Kapolsek Kota Agung langsung menyerahkan tersangka dan Barang bukti yang di temukan ke Satresnarkoba Polres Lahat.

Selang beberapa waktu sekira 23.00 Wib Kanit Idik 1 IPDA NOPRIANTO,S.H., Kanit Idik 2 IPDA RADEN PUTRO,S.H. dan Kanit Reskrim Polsek Kota Agung AIPDA YULIAWANTORO,S.H. beserta anggota Satresnarkoba Polres Lahat dan Polsek Kota Agung melakukan penggeledahan terhadap rumah milik tersangka guna mencari barang bukti lain. Pada saat penggeledahan di saksikan oleh Perangkat Desa setempat dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tutup botol warna biru yang telah dilobangi yang mana barang bukti tsb di duga sebagai alat tersangka mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Kemudian di temukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handophone android merek VIVO Y40 warna Violet yang mana barang bukti tsb berdasarkan keterangan tersangka ia gunakan untuk memesan narkotika jenis sabu kepada sdr. RONI.

Saat ini Tersangka djamankan di Stresnarkoba Polres Lahat beserta barang bukti berupa : 21 (dua puluh satu) lembar plastik klip transparan berisikan kristal – kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto : 6,13 (enam koma satu tiga) gram;
– 1 (satu) buah kotak rokok merek DJI SAMSOE warma hitam;
– 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam;
– Satu buah Handophone anroid merek VIVO Y40 warna Violet
– Satu buah tutup botol warna biru yang telah di lobangi dan Tersangka dikenakan
Pasal yang disangka kan (Pengedar Narkotika Jenis SABU) yakni : Pasal 114 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat 1 huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang – undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dan ditambah menjadi UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pewarta. MAR
Sumber resmi : Humas Polres Lahat Polda Sumsel

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan