Tuai Kritikan Pedas, Saling Klaim Sekdes Sambongrejo dan Pihak BPN Bojonegoro

  • Bagikan

Sementara itu, disadur dari e-sorot.com Sekdes Sambongrejo mengungkapkan, masih terdapat sekitar 70 bidang yang hingga kini belum terbit, bahkan sebelumnya jumlah ketidaksesuaian data mencapai sekitar 400 bidang. Di antaranya kekeliruan nama pemohon, letak bidang tanah, hingga tanggal lahir.

“Tak cukup sampai di situ, beberapa sertifikat bahkan harus kami kembalikan ke BPN untuk diperbaiki. Namun prosesnya tidak serentak—kadang terbit 20 bidang, kadang 50 bidang—kami bolak-balik ke kantor BPN,” ujarnya.

Bahkan, karena pandemi Covid-19, panitia tidak diperkenankan masuk kantor. “Kami hanya ditemui di depan pintu. Padahal kami membawa dokumen pengembalian sertifikat yang datanya salah,” lanjutnya.

Kemudian muncul pemberitaan di salah satu media bahwa biaya PTSL mencapai Rp500.000 per bidang. Yarov menegaskan informasi itu tidak akurat. “Adapun hasil musyawarah desa menetapkan biaya Rp300.000, dibayar dua tahap. Itu disepakati bersama panitia dan pemohon,” kata yarov.

Lalu muncul persoalan baru: dokumen verifikasi lokasi bidang yang semestinya tersimpan di BPN diduga raib. Yarov mempertanyakan tanggung jawab lembaga negara tersebut. “Kalau diminta menunjukkan titik lokasi bidang yang belum jadi, lalu data yang sudah kami serahkan ke BPN hilang ke mana?”

Dan yang terakhir, panitia akan menghadiri undangan mediasi dengan Kasubbag BPN Bojonegoro, Chairul Anwar pada 11 November 2025. “Kami akan membawa saksi pemohon yang sertifikatnya salah input data, termasuk yang hingga kini belum terbit,” ujarnya.

Belum selesai di situ, panitia menegaskan mereka masih menanggung beban moral di depan masyarakat, padahal proses penerbitan sertifikat sepenuhnya berada dalam kewenangan BPN.

“Kami hanya berharap, setelah pertemuan ini, sisa sertifikat yang sudah menunggu enam tahun dapat segera diselesaikan dan diserahkan kepada warga,” tegas Yarov.

Kasus di Desa Sambongrejo ini diharapkan dapat segera menemukan titik terang. Baik BPN Bojonegoro maupun Pemerintah Desa diharapkan melakukan klarifikasi bersama agar kepercayaan masyarakat terhadap program PTSL tidak luntur.

Transparansi data penerbitan dan penyerahan sertifikat menjadi kunci utama untuk menyelesaikan persoalan yang telah berlarut-larut ini. (***)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan