Bojonegoro,- Sungguh ironis, program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang digembar-gemborkan sebagai solusi cepat untuk kepastian hukum, justru menjadi bumerang bagi warga di Desa Sambongrejo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro.
Di antaranya, ratusan warga peserta PTSL sejak 2019 masih menunggu sertifikatnya — padahal arsipnya sudah tercatat di BPN Bojonegoro.
Kemudian, warga mendapati bahwa ketika mereka mengecek ke kantor BPN, data sertifikat sudah “terbit” dan tercatat, namun pihak desa dan BPN belum menuntaskan penyerahan.
Lalu, warga merasa pihak BPN terasa tertutup dan tidak transparan — banyak yang merasa dilayani setengah-setengah, dilempar antar instansi tanpa kejelasan waktu maupun mekanisme penyerahan.
Tak cukup sampai di situ: Dalam beberapa kasus sebelumnya, sertifikat yang diklaim terbit malah dilaporkan sebagai tidak teregistrasi atau diduga palsu.
Adapun, koordinasi antara BPN Bojonegoro dengan pemerintah desa dianggap rapuh — arsip sudah ada, namun dokumen fisik belum diserahkan, sementara peserta sudah membayar biaya dan menunggu bertahun-tahun.
Dan yang terakhir, warga berharap agar pihak pemerintah daerah dan DPRD turut menuntut pertanggungjawaban BPN Bojonegoro — bukan hanya menjanjikan pengusutan, tapi segera menindak kasus ketidakjelasan dan memastikan hak warga terpenuhi.
Kritik ini ditujukan bukan untuk menjatuhkan, namun untuk menuntut akuntabilitas dan transparansi. Jika BPN Bojonegoro memang menjalankan program PTSL dengan benar, maka seharusnya tidak ada warga yang menunggu sertifikat bertahun-tahun tanpa kejelasan.
Sebelumnya, Mia, selaku pendamping staff BPN Bojonegoro di program PTSL Desa Sambongrejo, menyatakan bahwa seluruh sertifikat PTSL di desa tersebut sudah jadi dan telah diserahkan kepada warga melalui pemerintah desa.
“Dulu memang ada beberapa sertifikat yang salah ketik nama atau alamat, tapi semuanya sudah diperbaiki di kantor BPN. Setelah revisi, sertifikat-sertifikat itu sudah kami serahkan kembali ke warga,” kata Mia.
Sementara itu, disadur dari e-sorot.com Sekdes Sambongrejo mengungkapkan, masih terdapat sekitar 70 bidang yang hingga kini belum terbit, bahkan sebelumnya jumlah ketidaksesuaian data mencapai sekitar 400 bidang. Di antaranya kekeliruan nama pemohon, letak bidang tanah, hingga tanggal lahir.
“Tak cukup sampai di situ, beberapa sertifikat bahkan harus kami kembalikan ke BPN untuk diperbaiki. Namun prosesnya tidak serentak—kadang terbit 20 bidang, kadang 50 bidang—kami bolak-balik ke kantor BPN,” ujarnya.
Bahkan, karena pandemi Covid-19, panitia tidak diperkenankan masuk kantor. “Kami hanya ditemui di depan pintu. Padahal kami membawa dokumen pengembalian sertifikat yang datanya salah,” lanjutnya.
Kemudian muncul pemberitaan di salah satu media bahwa biaya PTSL mencapai Rp500.000 per bidang. Yarov menegaskan informasi itu tidak akurat. “Adapun hasil musyawarah desa menetapkan biaya Rp300.000, dibayar dua tahap. Itu disepakati bersama panitia dan pemohon,” kata yarov.
Lalu muncul persoalan baru: dokumen verifikasi lokasi bidang yang semestinya tersimpan di BPN diduga raib. Yarov mempertanyakan tanggung jawab lembaga negara tersebut. “Kalau diminta menunjukkan titik lokasi bidang yang belum jadi, lalu data yang sudah kami serahkan ke BPN hilang ke mana?”
Dan yang terakhir, panitia akan menghadiri undangan mediasi dengan Kasubbag BPN Bojonegoro, Chairul Anwar pada 11 November 2025. “Kami akan membawa saksi pemohon yang sertifikatnya salah input data, termasuk yang hingga kini belum terbit,” ujarnya.
Belum selesai di situ, panitia menegaskan mereka masih menanggung beban moral di depan masyarakat, padahal proses penerbitan sertifikat sepenuhnya berada dalam kewenangan BPN.
“Kami hanya berharap, setelah pertemuan ini, sisa sertifikat yang sudah menunggu enam tahun dapat segera diselesaikan dan diserahkan kepada warga,” tegas Yarov.
Kasus di Desa Sambongrejo ini diharapkan dapat segera menemukan titik terang. Baik BPN Bojonegoro maupun Pemerintah Desa diharapkan melakukan klarifikasi bersama agar kepercayaan masyarakat terhadap program PTSL tidak luntur.
Transparansi data penerbitan dan penyerahan sertifikat menjadi kunci utama untuk menyelesaikan persoalan yang telah berlarut-larut ini. (***)















