MMCNews Lahat -Sumsel : Jumat, 25 September 2026.

Seorang Siswi inisial PE, Pelajar kelas x4 SMAN 2 Lahat tega telah melapor kan sesama rekan nya inisial PU Siswi Kelas XII SMA N 2 Lahat kepada pihak Guru bahwa PU dituduh dengan sengaja akan mempermalukan dirinya dengan cara merekam dengan Ponsel untuk membuat Video atas dirinya disaat sedang di Introgasi Ibu Libri selaku Guru / Pengawas Ujian Sumatip tepat nya diruang Lokal kelas X8 SMAN 2 Lahat.(Senen sekira pukul 09.30 Wib)
Tidak hanya sampai disitu PE pun sempat menghubungi Pihak Keluarga nya untuk segera datang ke Sekolah bahwa dirinya telah ditindas dan dipermalukan oleh rekan PU, tak lama kemudian salah seorang pihak keluarga dari PE mendatangi SMAN 2 lahat dan langsung melaporkan kejadian kepada Pihak Guru untuk menindak Siswa PU sesuai dengan Laporan yang diterimanya dari PE .
Atas laporan dari PE, kemudian dirinya dan PU yang dituduh di panggi ke ruangan Guru untuk dimintai keterangan setelah pihak Guru yang wakili oleh Pk. Hendarto sebagai Wakil Kesiswaan SMAN 2 N melakukan pemeriksaan di beberapa Ponsel Siswa yang di duga telah digunakan untuk merekam Video tenyata tidak ditemukan adanya Tunduhan yang dimaksud PE,
Ketua Pengurus Ikatan Wartawan Online Kabuoaten Lahat Daud menyayangkan adanya Kejadian di SMAN 2 Lahat salah seorang Siswi inisial PE telah menuduh dan melaporkan rekan nya sesamanya kepada Pihak Guru dan Keluarga dengan tanpa bukti yang Detail ini dapat disebut fitnah atau tuduhan palsu, untuk memojokkan seseorang
Dalam konteks lingkungan sekolah, tindakan ini juga dikategorikan sebagai salah satu bentuk dapat merusak psikologis
reputasi dan nama baik teman yang dituduh.Perbuatan tersebut diatas diatur dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP atau Pasal 434 UU 1/2023 KUHP dengan ancaman pidana berat.
Selain itu kejadian diatas adanya informasi dugaan Pengambilan Keputusan Secara sepihak oleh guru atau pendidik yang terkesan Menyelesaikan Permasalahan tanpa koordinasi kepada masing -masing Wali Kelas siswa yang terkait dan melaporkan kepada Kepsek selaku Pimpinan tidak semerta langsung menerima laporan pihak luar tanpa prosuder /mengundang kedua Pihak Wali Murid secara resmi terlebih untuk dilakukan Mediasi
Sehingga yang timbul Potensi Konflik: aksi protes, kesalahpahaman antar kedua orang tua /Wali Murid dan dampak lainnya atas tindakan PE tersebut telah menimbulkan Permasalahan baru dan mencoreng nama baik Sekolah SMAN 2 Lahat
Sementara pihak kelurga wali murid (NT) ibu kandung dari PU yang dituduh oleh PE mengutarakan permasalah tersebut adalah wewenang Pihak sekolah dan untuk tindakan ataupun penyelesaian terhadap kedua Siswa, kami serahkan kepihak sekolah sebaik mungkinb sesuai aturan di Sekolah.jika salah satu pihak yang merasa tidak menerima tidak menutup kemungkinan akan berlanjut kerana Hukum
Kepada kepala Sekolah SMAN 2 Lahat Dr. Tri Turnadi. M. Pd. saat dikonfimasikan sedang berada di Luar kota/Jakarta untuk tindak lanjut laporan permasalahan akan di tanggapi pada hari Senen(28/9)
Pewarta. (MAR)














